Bukittinggi,Kabartravel.co.id, Jumat,(21/2025), – Hanya berselang sehari setelah dilantikan pemerintahan H Ramlan Nurmatias – Ibnu Asis selaku pemimpin di Kota Bukittinggi, Dinas PUPR Kota Bukittinggi langsung diuji.
Bagaimana tidak, dua surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada seorang warga yang membangun rumah kontrakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zona merah kawasan Belakang Balok, tak digubris sama sekali.
Bangunan baru yang berada di RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi itu, jelas jelas menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
”Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Bukittinggi, Rahmi Hidayati.
Kepala Bidang perempuan satu -satunya di instansi tersebut menyebutkan, pihaknya memang telah menyurati pemilik bangunan bersangkutan.
”Surat Peringatan telah dua kali kami layangkan. Terkait masih berlanjutnya pembangunan, kami akan segera turun ke lapangan,” ucapnya menjanjikan.
Disinggung menyangkut SP yang dilayangkan, Rahmi mengatakan kalau SP 1 terkait dengan indikasi pelanggaran. SP 2 terkait penghentian kegiatan dan SP 3 adalah perintah untuk pembongkaran mandiri.
Menyangkut isi dan tanggal surat dari kedua SP tersebut, Rahmi menyebutkan, dia tak berwenang untuk memberikan informasinya karena itu adalah kewenangan dari kepala dinas.
Apa yang dijelaskan Rahmi Hidayati tersebut, harusnya menjadi perhatian serius dari pemilik bangunan agar SP 3 yang akan memerintahkan pembongkaran tak dilakukan. ***